Kota Tangerang SelatanSorotan

Kasus Dugaan Penipuan Scientia Residences Bergulir ke Polisi, 42 Korban Klaim Kerugian Rp1,12 Miliar

37
×

Kasus Dugaan Penipuan Scientia Residences Bergulir ke Polisi, 42 Korban Klaim Kerugian Rp1,12 Miliar

Sebarkan artikel ini

Kompasaktual.Com – Tangerang Selatan – Kasus dugaan penipuan dalam transaksi sewa-menyewa unit apartemen di Scientia Residences, kawasan Gading Serpong, Tangerang Selatan, kini bergulir ke kepolisian. Perwakilan korban, yakni Efi, Fivi, dan S. Rasyid, mendatangi Kantor Polresta Tangerang Selatan pada Senin (7/9/2026).

Mereka bertemu dengan Kasat Reskrim Polresta Tangerang Selatan AKP Wira Graha Setiawan yang didampingi Kanit Harda, Hadi.

Dalam pertemuan tersebut, para perwakilan korban menyampaikan kronologi dugaan penipuan yang mereka kaitkan dengan Ledy Sitjo. Mereka berharap laporan serta dokumen pendukung dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.

“Kami menyampaikan kronologi peristiwa dugaan penipuan yang dilakukan oleh Ledy Sitjo untuk ditindaklanjuti pihak berwajib,” ujar S. Rasyid, salah seorang pemilik unit apartemen Scientia Residences.

Korban Diminta Melengkapi Dokumen
Dalam pertemuan tersebut, AKP Wira Graha Setiawan meminta para korban segera melengkapi dokumen yang berkaitan dengan dugaan perkara tersebut.

Dokumen itu diperlukan dari pihak pemilik unit maupun penyewa apartemen yang mengaku mengalami kerugian. Berdasarkan data yang disampaikan para korban, tercatat sebanyak 42 orang yang diduga menjadi korban dengan total kerugian yang diklaim mencapai sekitar Rp1,12 miliar.
Angka tersebut sebelumnya juga disebut oleh Adril Tuah Manan, pengacara yang ditunjuk mewakili Ledy Sitjo, ketika bertemu dengan para korban di Summarecon Mall Serpong pada 13 Oktober 2025.

Baca Juga :  Usut Dugaan Penyelewengan Dana Proyek Listrik Desa Sungai Kelik, PLN UP2K Kapuas Raya Didesak Buka Informasi

Kasus ini mencuat sejak Juli 2025. Sejumlah upaya mediasi disebut telah dilakukan, namun hingga kini belum menghasilkan penyelesaian. Dalam beberapa pertemuan, Ledy Sitjo disebut sempat menyampaikan janji untuk mengembalikan dana para korban, tetapi pembayaran tersebut menurut para korban belum terealisasi.

Mayoritas Korban dari Luar Pulau Jawa
Para korban disebut mayoritas berasal dari luar Pulau Jawa. Mereka menyewa unit apartemen tersebut untuk tempat tinggal anak-anak mereka yang sedang menempuh pendidikan di Universitas Multimedia Nusantara (UMN).

Baca Juga :  Kondisi Memprihatinkan, SDN 1 Pasindangan Cileles Butuh Perhatian Pemerintah

Lokasi Scientia Residences yang berjarak sekitar 500 meter dari kampus UMN menjadi salah satu alasan apartemen tersebut dipilih sebagai tempat tinggal mahasiswa.

Ledy Sitjo diketahui menjalankan aktivitas sebagai agen mandiri di kawasan Scientia Residences yang terdiri atas empat tower. Ia juga diketahui tinggal di salah satu tower apartemen tersebut.

Pada awalnya, kinerja Ledy Sitjo dinilai cukup baik sehingga sejumlah pemilik unit mempercayakan pengelolaan penyewaan unit kepada yang bersangkutan.

Namun, dalam perkembangannya muncul persoalan yang melibatkan pemilik maupun penyewa unit. Para korban menduga terdapat penyalahgunaan dana pembayaran sewa dengan berbagai alasan.

Sejumlah penyewa bahkan mengaku sempat diminta meninggalkan unit oleh pemilik karena pembayaran sewa belum diterima. Padahal, mereka mengaku telah melakukan pembayaran melalui Ledy Sitjo.

Para korban juga menduga terdapat penggunaan surat yang dipersoalkan keabsahannya dan seolah-olah memberikan kewenangan kepada Ledy Sitjo untuk menerima pembayaran sewa dari penyewa.

Baca Juga :  Setelah Summarecon Terjaring Kasus, Kini Sentul City Juga Berulah Dilahan Warga Kabupaten Bogor

Building Management Disebut Akan Dimintai Keterangan
Sementara itu, pihak Building Management (BM) Scientia Residences disebut telah menerbitkan surat imbauan kepada para pemilik unit tertanggal 17 September 2025.

Surat tersebut memuat lima poin yang pada intinya mengingatkan para pemilik unit agar berhati-hati dalam melakukan transaksi dengan agen independen maupun agen yang tidak berada di bawah perusahaan.

Dalam proses penanganan kasus ini, pihak Building Management juga disebut akan dimintai keterangan oleh kepolisian. Keterangan tersebut diharapkan dapat membantu mengungkap bagaimana dugaan persoalan transaksi sewa-menyewa tersebut dapat terjadi di lingkungan apartemen.

Para korban berharap laporan dan seluruh dokumen yang telah disampaikan kepada pihak kepolisian dapat segera ditindaklanjuti sehingga perkara tersebut memperoleh kepastian hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, informasi mengenai perkembangan penyelidikan serta tanggapan dari pihak Ledy Sitjo masih menunggu keterangan resmi dari pihak terkait. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *