Kompasaktual.com – Lebak – Ketua Dewan Pimpinan Cabang Gabungan Wartawan Indonesia (DPC GWI) Kabupaten Lebak, M. Jajang Sahroni, menyayangkan belum terlaksananya audiensi dengan Kepala Bidang (Kabid) Sekolah Dasar (SD) Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak, H. Sahril. Kondisi tersebut menjadi sorotan setelah agenda pertemuan yang disebut telah disepakati kembali tidak terlaksana pada Jumat (30/10/2026).
Audiensi tersebut direncanakan untuk membahas sejumlah persoalan terkait pelaksanaan revitalisasi gedung SDN Margatirta 1 dan SDN Margatirta 2 di Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak, Banten.
Pihak GWI menyebut pertemuan itu penting untuk meminta penjelasan mengenai pelaksanaan pekerjaan revitalisasi, transparansi anggaran, pelibatan masyarakat setempat, serta pembentukan Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP).
Menurut M. Jajang Sahroni, agenda audiensi tersebut sebelumnya telah dijadwalkan pada pukul 13.00 WIB. Namun, ia menyayangkan pertemuan itu tidak terlaksana sesuai waktu yang disepakati.
Ia menilai ketidakpastian jadwal audiensi tersebut menimbulkan kekecewaan, mengingat persoalan yang hendak disampaikan berkaitan dengan pembangunan sarana pendidikan dan keterbukaan informasi kepada masyarakat.
“Audiensi ini bukan sekadar pertemuan biasa, melainkan ruang formal untuk mencari solusi atas persoalan pendidikan yang perlu mendapat perhatian bersama,” ujar Jajang.
Jajang menjelaskan, salah satu hal yang ingin diklarifikasi dalam audiensi tersebut adalah dugaan tidak dilibatkannya masyarakat setempat dalam pekerjaan revitalisasi kedua sekolah tersebut.
Selain itu, pihaknya juga ingin memperoleh penjelasan mengenai pembentukan P2SP serta mekanisme pelaksanaan pekerjaan, termasuk keterlibatan tenaga kerja yang disebut berasal dari luar daerah.
Menurutnya, persoalan tersebut perlu dibahas secara terbuka agar masyarakat memperoleh informasi yang jelas mengenai pelaksanaan program revitalisasi sekolah.
Jajang berharap Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak dapat memberikan ruang komunikasi kepada masyarakat dan organisasi yang ingin menyampaikan aspirasi, khususnya terkait penyelenggaraan pelayanan publik di bidang pendidikan.
Ia juga menilai kepastian jadwal audiensi merupakan bagian penting dari komunikasi antara pejabat publik dan masyarakat.
“Sebagai pejabat publik, kami berharap Kabid SD Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak dapat membuka ruang dialog dan memberikan penjelasan atas persoalan yang ingin kami sampaikan. Dengan komunikasi yang baik, persoalan dapat dibahas secara terbuka dan dicarikan solusinya,” imbuhnya.
DPC GWI Kabupaten Lebak turut menyoroti pentingnya keterbukaan informasi dalam pelaksanaan program revitalisasi sekolah. Pihaknya berharap informasi mengenai mekanisme pekerjaan, penggunaan anggaran, dan pelaksanaan kegiatan dapat dijelaskan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam konteks tersebut, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menjadi salah satu landasan hukum yang relevan untuk membahas hak masyarakat dalam memperoleh informasi publik.
Meski demikian, dugaan pelanggaran terhadap ketentuan keterbukaan informasi maupun kode etik aparatur sipil negara perlu ditelaah berdasarkan fakta, kewenangan, dan ketentuan yang berlaku. Tidak terlaksananya suatu audiensi dengan sendirinya belum membuktikan adanya pelanggaran hukum.
Hingga berita ini disusun, keterangan dari H. Sahril selaku Kabid SD Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak mengenai alasan tidak terlaksananya audiensi tersebut belum dimuat dalam naskah ini. Konfirmasi kepada pihak terkait diperlukan untuk memperoleh penjelasan dan menjaga keberimbangan pemberitaan.
DPC GWI Kabupaten Lebak berharap audiensi dapat dijadwalkan kembali sehingga persoalan revitalisasi SDN Margatirta 1 dan SDN Margatirta 2 dapat dibahas secara terbuka, objektif, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
(Suryadi)






