Kompasaktual.Com – Lebak – Tokoh muda asal Desa Gununganten, Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak, Unus Jin, mengajak masyarakat untuk menjaga kondusivitas dan tidak terprovokasi oleh berbagai informasi yang beredar terkait dugaan persoalan rumah tangga yang melibatkan Sekretaris Desa (Sekdes) Gununganten.
Imbauan tersebut disampaikan Unus Jin menyusul ramainya pemberitaan di sejumlah media online dan perbincangan di media sosial mengenai persoalan tersebut. Minggu (25/10/26).
Dalam keterangannya, Unus Jin menegaskan pentingnya menyikapi persoalan secara bijaksana dengan tetap menghormati privasi setiap pihak serta mengedepankan penyelesaian melalui musyawarah dan mekanisme hukum yang berlaku.
Menurutnya, persoalan rumah tangga merupakan masalah pribadi yang perlu ditangani secara hati-hati. Penyebaran informasi yang belum terverifikasi berpotensi memperkeruh keadaan dan memicu perpecahan di tengah masyarakat.
“Persoalan rumah tangga itu wilayah privat. Seharusnya diselesaikan secara musyawarah oleh kedua belah pihak atau ditempuh melalui prosedur normatif yang semestinya. Bagaimanapun, setiap individu memiliki hak dan kedudukan yang sama di mata hukum yang harus kita hormati,” ujar Unus Jin.
Sebagai putra daerah, Unus Jin mengaku terpanggil untuk menyampaikan imbauan tersebut demi menjaga keharmonisan dan persatuan masyarakat Desa Gununganten.
Ia berharap polemik yang berkembang tidak menimbulkan konflik sosial maupun memperburuk hubungan antarwarga. Menurutnya, masyarakat perlu mengedepankan sikap dewasa, tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum jelas kebenarannya, serta menghindari penyebaran konten yang dapat merugikan pihak-pihak terkait.
Unus Jin juga mengingatkan bahwa persoalan pribadi yang menjadi konsumsi publik dapat menimbulkan dampak sosial yang luas, terutama apabila informasi yang beredar tidak disampaikan secara utuh dan berimbang.
Karena itu, ia mengajak masyarakat untuk memberikan ruang kepada pihak-pihak yang bersangkutan agar dapat menyelesaikan persoalan secara tenang tanpa tekanan atau penghakiman dari lingkungan sekitar.
Selain menjaga kondusivitas masyarakat, Unus Jin menyoroti pentingnya memperhatikan kondisi psikologis anak-anak yang mungkin terdampak oleh konflik rumah tangga orang tua mereka.
Ia menilai, anak-anak tidak seharusnya menjadi pihak yang ikut menanggung dampak dari polemik orang dewasa, terlebih apabila persoalan tersebut berkembang menjadi bahan perbincangan luas di lingkungan sosial maupun media sosial.
“Ada nasib anak-anak yang harus kita pikirkan ke depannya. Jangan sampai ada pihak-pihak luar yang memanfaatkan permasalahan ini demi kepentingan tertentu, yang justru memperkeruh suasana dan tidak menyelesaikan akar persoalan,” tegasnya.
Menurutnya, perlindungan terhadap anak harus menjadi perhatian bersama. Masyarakat diharapkan tidak menyebarkan identitas, foto, maupun informasi pribadi anak yang berpotensi mengganggu kenyamanan, keamanan, dan tumbuh kembang mereka.
Unus Jin menegaskan bahwa setiap persoalan rumah tangga sebaiknya diselesaikan dengan mengedepankan komunikasi, musyawarah kekeluargaan, serta mekanisme yang sesuai dengan ketentuan hukum apabila diperlukan.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak terburu-buru mengambil kesimpulan berdasarkan informasi yang beredar di media sosial, terlebih jika kebenaran dan kelengkapan informasinya belum dapat dipastikan.
“Mari kita berpikir dewasa. Tidak elok apabila urusan domestik menjadi bahan perbincangan liar. Selesaikanlah secara musyawarah kekeluargaan atau tempuh prosedur sesuai aturan hukum yang berlaku. Mari kita sama-sama menjaga kedamaian dan kondusivitas di Desa Gununganten ini,” pungkasnya.
Dalam menyikapi persoalan yang berkembang di ruang publik, terdapat sejumlah ketentuan hukum yang relevan untuk dipahami masyarakat.
Pertama, perlindungan kehormatan dan nama baik. Ketentuan mengenai pencemaran nama baik melalui media elektronik diatur dalam Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ketentuan pidana dalam Pasal 45 ayat (4). Penerapannya harus memperhatikan unsur delik, konteks pernyataan, serta ketentuan hukum yang berlaku. Tidak setiap penyampaian informasi mengenai persoalan pribadi secara otomatis merupakan tindak pidana.
Kedua, perlindungan anak. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah, antara lain, dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 mengatur perlindungan anak dari berbagai bentuk kekerasan dan perlakuan yang dapat mengganggu tumbuh kembangnya. Oleh karena itu, kepentingan terbaik bagi anak perlu menjadi pertimbangan dalam pemberitaan maupun penyebaran informasi mengenai konflik keluarga.
Ketiga, penyelesaian persoalan perkawinan. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 menjadi salah satu dasar hukum dalam urusan perkawinan. Perselisihan rumah tangga dapat diupayakan penyelesaiannya melalui komunikasi dan musyawarah. Apabila diperlukan, para pihak dapat menempuh mekanisme hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Masyarakat diharapkan memahami bahwa persoalan rumah tangga perlu disikapi secara proporsional. Kebebasan menyampaikan pendapat harus dijalankan dengan tetap menghormati hak orang lain, menghindari penyebaran informasi yang belum terverifikasi, dan tidak melakukan penghakiman sepihak.
Menutup keterangannya, Unus Jin kembali mengajak seluruh elemen masyarakat Desa Gununganten untuk menjaga persaudaraan, memperkuat komunikasi, serta tidak membiarkan polemik pribadi berkembang menjadi persoalan sosial yang lebih luas.
Ia berharap semua pihak dapat menahan diri, menghormati privasi pihak yang bersangkutan, dan memberikan kesempatan bagi penyelesaian persoalan secara baik, adil, serta sesuai dengan ketentuan hukum.
Sumber: Keterangan Unus Jin
Wartawan: Suryadi
Redaksi: Kompasaktual.com






