Serang – LMPI MADA Banten tolak surat Disdikbud Kabupaten Serang No.1802/2026.
Alasan: Surat ditujukan ke LMP, bukan LMPI. LMP dan LMPI beda organisasi, beda AHU!
Ketua LMPI MADA Banten Jhonner Sihite Panderaja: “Surat batal demi hukum. Cacat formil mutlak. Kami sudah tolak di hadapan stafnya JUMAN Jumat kemarin pukul 15.40 WIB.”
LMPI sudah catat 6 kesalahan Disdikbud: Salah subjek hukum, typo LMTI, salah rezim hukum, ultra vires, tidak jawab substansi dugaan pungli nonton film Pramuka di Bioskop MOS, dan salah klasifikasi.
LMPI tetap minta jawaban: Dasar hukum nonton film Pramuka di MOS apa? Pungutan per siswa berapa? Aliran dananya kemana? Siapa pengelolanya? Mana LPJ-nya?
Deadline 3 hari kerja. Jika tidak dijawab, lapor Bupati, Inspektorat, Ombudsman RI, dan APH. (Red)




